PT Agung Sedayu dan PT PIK 2 Ternyata Penguasa Saham PT Cahaya Inti Sentosa yang Punya SHGB Pagar Laut Tangerang
Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.
Kedudukan Perseroan tercatat beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.
Saham Dipegang Agung Sedayu
Rupanya, pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta, serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.
Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.
Diketahui, nama Freddy Numberi merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Keterlibatan Freddy sebagai komisaris di perusahaan yang memiliki sertifikat untuk wilayah laut di kawasan tersebut tentu mendapatkan sorotan publik.
Pemasalahan Pagar Laut Tangerang
Permasalahan pagar laut Tangerang mencuat setelah sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada akhir pekan lalu.
Beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.
Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.