Presdir BCA siap diperiksa KPK terkait kasus pajak Hadi Poernomo
Merdeka.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus pengajuan keberatan pembayaran pajak dengan tersangka mantan Dirjen Pajak periode 2001-2004 Hadi Purnomo.
Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, menegaskan dirinya bersedia diperiksa jika lembaga anti korupsi itu menginginkan keterangannya.
"Yaa itukan wewenang dari KPK, saya sih harus siap kalau memang mau diperiksa terkait dengan permasalahan itu," ujarnya di Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4).
Menurutnya, kasus tersebut tidak akan mencoreng nama baik Bank BCA yang selama ini sudah dikenal sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Dia yakin selama ini perusahaan sudah melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan perpajakan.
"Tidaklah, kitakan merasa sudah melakukan secara sesuai ketentuan perpajakan," jelas dia.
Seperti diketahui, BCA pada 1998 mengalami gagal bayar utang hingga Rp 29,17 triliun sebagai imbas krisis yang melanda Asia Tenggara. Untuk menyelamatkan bank yang saat itu dikuasai taipan Sudono Salim itu, pemerintah mengambil alih 92,8 persen saham BCA.
Karena saat direstrukturisasi, saham itu dikuasai negara, maka untuk menghindari kisruh dalam penghitungan pajak setiap laba BCA pada periode 1999-2003 bisa diajukan menjadi basis pengurangan pajak (tax loss carry forward). Itu didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Akan tetapi, syarat pengurangan pajak itu seharusnya diimbangi dengan kelancaran pembayaran cicilan pinjaman, maupun penjualan aset kepada BPPN.
Dari latar belakang itu, kasus ini lalu terjadi pada 17 Juli 2003. BCA menggunakan fasilitas tax loss carry forward mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Kementerian Keuangan. Keberatan itu mulanya ditolak karena BCA tidak tertib melunasi kewajiban pada BPPN.
KPK menduga kuat Hadi memainkan perannya sebagai Dirjen Pajak saat itu, memuluskan permintaan BCA, berbeda dari keputusan anak buahnya. Padahal, permohonan belasan bank lain dengan situasi tak jauh beda, ditolak Ditjen Pajak di waktu bersamaan.
Atas dasar itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk sementara ini, KPK baru menghitung potensi kerugian negara akibat dari perbuatan Hadi senilai Rp 375 miliar.
Diduga kuat, pria yang baru sehari pensiun sebagai Ketua BPK ini menerima komisi karena mengabulkan keberatan BCA agar dibolehkan tidak membayar pajak.
"Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan lalu ada 'kick back'-nya, ada aliran," kata Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya