Peserta Tax Amnesty membludak, DJP tetapkan status luar biasa

"Dalam kondisi (Kahar) tersebut, wajib pajak (WP) yang memberikan surat penyertaan harta (SPH) akan menerima tanda terima sementara atau TTS," tuturnya.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Peserta Tax Amnesty membludak, DJP tetapkan status luar biasa
Wajib pajak ikut Tax Amnesty. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menetapkan status Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak berada pada keadaan luar biasa atau Kahar. Alasannya, di hari terakhir tarif tebusan termurah sebesar 2 persen, para Wajib Pajak (WP) terus menggeruduk kantor pajak untuk ikut Tax Amnesty.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengungkapkan, penetapan status ini sudah diputuskan sejak pukul 12.30 WIB.

"Jumlah antrean meningkat sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar," kata Yoga di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9).

Status penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa kantor pajak saja. Seperti Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

"Dalam kondisi (Kahar) tersebut, wajib pajak (WP) yang memberikan surat penyertaan harta (SPH) akan menerima tanda terima sementara atau TTS," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam waktu 5 hari kerja, para WP bisa mengambil tanda terima SPH resmi yang sudah diterbitkan. Namun, jika WP tidak memiliki waktu untuk mengambil tanda terima, maka WP bisa mengajukan permintaan untuk dikirimkan melalui jasa pengirim barang seperti Pos.

"Nanti WP tinggal lapor saja sama petugasnya," tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan minat pengusaha sangat tinggi dalam mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Bahkan, sistem operasi Tax Amnesty disebut sampai kelebihan beban.

"Sistem kami sangat overload," ujarnya di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (29/9).

Maka dari itu, menkeu mengimbau untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak tergesa-gesa ikut program pengampunan pajak. Sebab, tarif tebusan Tax Amnesty untuk kelompok UMKM tidak berubah sampai program ini berakhir.

"Kalau UMKM memang kami berikan dorongan agar mereka tidak usah melakukannya pada saat ini," tuturnya.

Rekomendasi