Pertambangan Freeport Masih Berjalan Meski Izin Ekspor Habis
Merdeka.com - Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, kegiatan operasi pertambangan belum terganggu izin ekspor yang habis pada sejak 15 Februari 2019, sebab gudang penyimpanan konsentrat tembaga masih cukup untuk menampung.
"Belum belum, kita masih jalan normal biasa, gudang masih cukup belum ganggu pengiriman," kata Riza, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/2).
Menurutnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih bisa melakukan pengapalan konsentrat tembaga, untuk memasok fasilitas pemurnian tembaga PT Smelting di Gresik.
"Artinya selama gudang masih cukup, kita masih bisa mengapalkan ke Gresik, ya masih jalan," tuturnya.
Riza melanjutkan, selama proses pengapalan konsentrat tembaga masih berjalan maka kegiatan pertambangan masih normal, dia pun berharap pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor konsetrat tembaga.
"Nanti kalau sudah gudang udah penuh di resiknya sudah (penuh). Nah itu baru ada masalah," tandasnya.
Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM, syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Setelah rekomendasi terbit kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia, meski batas izin waktu ekspor habis pada 15 Februari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
"Dievaluasi persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Nomor 25, Pertura Menteri itu saja (patokannya)," kata Bambang.
Menurut Bambang, karena pengajuan rekomendasi izin masih evaluasi, maka perusahaan tamban yang 51 persen sahamnya milik Indonesia Asalaham Alumunium (Inalum) tersebut belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga. "Belum (keluar izin ekspor konsentratnya). Ya dievaluasi, kok kenapa," ujarnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman
Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca SelengkapnyaTemui Presiden Jokowi, Bos Freeport Indonesia Lapor Pembangunan Smelter di Gresik Sudah 92 Persen
Karena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.
Baca SelengkapnyaPenampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng
Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Karyawan Freeport Diantar Mobil Bus Anti Peluru dan Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Berikut ini adalah perjalanan cuti karyawan Freeport yang turun dari Tembagapura menuju Timika dengan menggunakan bus anti peluru.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya