Pertama di RI, PT SMI terbitkan Green Bond senilai Rp 1 triliun

Kamis, 17 Mei 2018 20:56 Reporter : Dwi Aditya Putra
Pertama di RI, PT SMI terbitkan Green Bond senilai Rp 1 triliun Direktur Utama SMI Emma Sri Martini. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang akan menerbitkan Green Bond. Green Bond sendiri merupakan obligasi dengan penggunaan dana hasil penerbitan untuk membiayai ataupun membiayai kembali proyek berwawasan lingkungan.

Direktur Utama SMI, Emma Sri Martini mengatakan, sebagai perusahaan pembiayaan di bidang infrastruktur, pihaknya akan mengucurkan Green Bond senilai Rp 1 triliun berdenominasi Rupiah dengan penawaran umum berkelanjutan (PUB) sebesar Rp 3 triliun pada pertengahan tahun ini.

"Karena yang uniknya selain kita issuer pertama, meskipun kita local currency namun kita sertifikasinya internasional Cicero Shades of Green dengan grade medium green. Biasanya ini digunakan untuk issuer global, supaya kita memastikan bahwa standar green project kita betul-betul green," jelas Emma, dalam Diskusi peran PT SMI dalam Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan, di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

Dia mengatakan, Green Bond sendiri berbeda dengan obligasi konvensional. Di mana Green Bond merupakan obligasi yang 70 persen dananya akan digunakan untuk mendanai proyek berwawasan lingkungan (green project). Nantinya, pendanaan tersebut akan diproyeksikan kepada pembangunan yang ramah lingkungan

"Kalau kita lihat dari portofolio proyek kita yang di address dari Green Bond kita itu ada green water, seperti proyek irigasi, bendungan, kemudian green energy, dan kita juga sangat support urban project yang sifatnya green transport seperti LRT," jelasnya.

Emma mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditargetkan dapat selesai sebelum akhir Juni 2018. "Jadi kita ekspekting Juni-Juli 2018 sudah bisa terbit," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada akhir 2017 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai green bond atau penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK/04 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. [idr]

Baca juga:
Bulog dapat tugas beli gula petani seharga Rp 9.700 per Kg
Akhir tahun, Bank Mandiri prediksi nilai tukar kembali ke Rp 13.800 per USD
Bank Mandiri prediksi inflasi 2018 berada di kisaran 4 persen
Pertamina target alat pencatat penyaluran BBM bisa terpasang tahun ini

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. BUMN
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini