Perparah Defisit Berjalan, Impor Gas Tak Dipilih Sebagai Solusi Turunkan Harga
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melirik impor gas sebagai solusi untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen industri menjadi USD 6 per MMBTU. Pemerintah lebih memilih mengurangi bagian pemerintah dari transaksi penjualan gas dan memprioritaskan alokasi gas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Dari 3 alternatif tersebut, kita ambil poin 1 dan 2 untuk kita evaluasi bagaimana pelaksanaannya. Bisa gabungan," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).
Menteri Arifin mengungkapkan, DMO lebih dipertimbangkan karena akan meminimalisir impor gas. Sementara, jika impor, akan membuat jurang defisit neraca berjalan (Current Account Deficit/CAD) yang berujung pada pelemahan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
"DMO penting untuk bisa menghambat impor. Karena kalau impor kita akan menghadapi problem lain yaitu CAD," tuturnya.
Untuk menerapkan pengurangan bagian pemerintah dan DMO, Menteri Arifin masih melakukan kajian biaya, tatakelola dan pemetaan sumber gasnya. "Intinya adalah keuntungan yang wajar untuk pengusaha dan pemerintah bisa dapat harga gas yang kompetitif, sehingga bisa mendorong produksi industri nasional, sehingga industri nasional ini bisa lebih efisien sehingga bisa bersaing," tandasnya.
Deretan Strategi ESDM Turunkan Harga Gas Menjadi USD 6 per MMBTU
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki jurus jitu untuk menurunkan harga gas ke konsumen hingga USD 6 per MMBTU, hal ini sesuai dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan untuk menurunkan harga gas akan menggunakan celah pengurangan harga gas dari hulu dan pengurangan biaya distribusi.
"Kalau gas pipa ada biaya distribusi, margin maksimal 7 persen. Kalau maksimal artinya bisa di bawah itu. Coba kita lihat di bawah itu, yang bisa capai USD 6 per MMBTU, berapa persen dari ICP. Bisa dilihat yang jelas peraturan yang sudah dibuat," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1).
Djoko melanjutkan, untuk mendapat sumber gas murah, pemerintah akan menugaskan Perusahaan Gas Negara (PGN) memborong gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG) milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang belum mendapat kesepakatan pembeli. Besaran harga jual LNG ke PGN tersebut akan mempertimbangkan besaran harga di konsumen akhir sebesar USD 6 per MMBTU.
"Harga lelang seusai keinginan PGN supaya dia bisa mencapai harga USD 6 di industri. Kan dia ada biaya infrastruktur. Infrastruktur X kurang USD 6 itulah harga dia beli (di hulu). Ini PGN lagi menghitung," tuturnya.
Menurut Djoko, pemerintah pun akan mengurangi bagiannya dari penjualan gas tersebut, agar harga gas sampai tingkat konsumen industri mencapai USD 6 per MMBTU dan produsen gas tidak dirugikan dengan penerapan mekanisme ini. Saat ini Kementerian ESDM masih menunggu besaran harga gas yang sanggup dibeli PGN.
"Katakanlah harga USD 5-4 di spot LNG. Nah, begitu USD 4-5, wah hulunya jadi berkurang keekonomiannya. sesudah itu, berapa bagian pemerintah dikurangi sehingga harga gas USD 4-5 itu kontraktornya tidak dikurangi," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya