Per September 2020, Satgas Investasi Tutup Total 2.840 Fintech Ilegal
Merdeka.com - Di masa pandemi, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin banyak bermunculan di masyarakat. Para pelaku kejahatan sengaja mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi covid-19.
Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi temukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (25/9).
Total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2.840 entitas.
Tongam mengatakan para fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini bukannya membantu masyarakat tetapi malah membuat rugi. Dia meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Salah Satunya Lewat Penawaran SMS
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi. Namun, jangka waktu pinjaman pendek dan meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Semua temuan satgas telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya