Per Akhir 2018, Pemerintah Catat Pekerja Asing di RI Sebesar 95.335
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil. Berdasarkan data Kemnaker sampai akhir 2018, jumlah pekerja asing di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang.
Menteri Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.
"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujar Menteri Hanif Dhakiri kepada wartawan, Sabtu (26/1).
Menteri Hanif menuturkan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ada ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," lanjut Menteri Hanif.
Dia menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai USD 100 setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar tenaga kerja asing sesuai ketentuan UU.
Pemerintah juga akan menindak tegas jika pekerja asing melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan berkelanjutan.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya