Penjelasan perusahaan tambang Nusa Halmahera Minerals atas aksi PHK karyawan
Merdeka.com - PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya akibat dari menipisnya cadangan mineral tambang. Khususnya pada pertambangan bawah tanah Kencana dan Toguraci.
"Seiring dengan matangnya usia tambang, PTNHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang. Kondisi tersebut mengharuskan PTNHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari upaya-upaya alternatif," tulis perusahaan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/10).
Sebelum memutuskan PHK, perusahaan telah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Namun, langkah efisiensi tetap harus diambil, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.
"Untuk kekaryawanan, PTNHM memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk sebisa mungkin dipertahankan. Jumlah tenaga kerja asing dikurangi dalam jumlah yang signifikan."
Pada awal 2017, sebanyak 70 karyawan nasional telah dikurangi melalui program pengakhiran hubungan kerja. Direncanakan pula pengakhiran hubungan kerja kepada 39 karyawan.
Dari rencana tersebut, sebagian bisa dipindah ke beberapa departemen. Namun setelah berupaya semaksimal mungkin, masih terdapat 21 karyawan yang tidak bisa diakomodir.
"PTNHM bekerja sama dengan seluruh tiga Serikat Pekerja yang ada sebagai wakil para karyawan serta dibantu mediasi Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara melakukan perundingan untuk penghentian hubungan kerja kepada karyawan tersebut sesuai peraturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama."
Proses perundingan bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan hingga hari ini. PTNHM mematuhi seluruh proses hukum serta melakukan konsultasi dengan para pihak secara terbuka pada setiap tahap proses negosiasi.
"Saat ini perundingan tripartit masih berlangsung antara manajemen senior PTNHM, Serikat Pekerja yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Halmahera Utara."
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid, kemudian menambahkan bahwa pihak perusahaan melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan. Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu urung dilakukan PTNHM.
Menurut Majid, alasan yang diberikan PTNHM terkesan mengada-ngada dan normatif. Yakni hanya alasan efisiensi sehingga perlu melakukan pengurangan karyawan yang kinerjanya dinilai masih di bawah standar perusahaan.
Menariknya, karyawan dengan hasil performance appraisal (penilaian performa kerja) bagus turut terkena PHK. Sementara karyawan yang berada pada masa usia pensiun dan sudah tak produktif justru masih dipertahankan. Selain itu, alih-alih efisiensi, PTNHM malah merekrut beberapa karyawan baru.
"PTNHM telah melakukan pelanggaran kemanusiaan dan hak-hak pekerja lokal dengan melakukan pemecatan sepihak dan mendadak, alasan yang tidak jelas dan dicari-cari, bahkan tanpa pemberitahuan dan pembekalan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kami kecewa karena PTNHM sebagai salah satu anak perusahaan tambang terbesar di Australia (Newcrest) dan BUMN Indonesia (Antam) tidak menerapkan praktik terbaik dalam hubungan industrial," ungkap Majid.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya