Pengusaha sebut penolakan aturan taksi online dapat mengganggu investasi
Merdeka.com - Sejumlah penyedia jasa angkutan online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan hari ini, Senin (29/1). Pengunjuk rasa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Penolakan aturan taksi online bukan kali ini saja terjadi. Penolakan juga pernah dilakukan dengan melaporkan aturan taksi online ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Transportasi Online.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, penolakan aturan taksi online yang terjadi secara berulang ulang dapat mengganggu investasi. Untuk itu, pemerintah harus mencari jalan keluar agar aturan taksi online dapat memberi kesetaraan bagi penyedia taksi online dan konvensional.
"Grab, Go-Car dan Uber mereka berinvestasi di indonesia. Jelasnya kalau ini terus menerus terjadi akan mengganggu investasi. Tapi kami juga sadar bahwa pemerintah juga harus fair (adil) dalam segi pelaksanaan mereka harus mengikuti. Dalam artian ada aturan main yang harus diikuti," ujar Shinta di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).
Shinta mengatakan, dalam era globalisasi yang kian maju, keberadaan taksi online memang harus didukung. Namun bukan berarti kepentingan penyedia taksi konvensional diabaikan, sebab tidak semua masyarakat mengikuti perkembangan globalisasi.
"Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar. Tapi kita harus bantu dalam era globalisasi ini. Online itu harus disupport karena mereka ada di mana-mana. Gimana caranya mereka beroperasi dan berkompetisi yang sehat dengan taksi biasa," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya