Pengusaha ingin agar cuti bersama saat Lebaran tak bersifat wajib
Merdeka.com - Pengusaha meminta pemerintah untuk tidak menjadikan cuti bersama sebagai sebuah kewajiban bagi perusahaan atau industri. Dengan demikian, pengusaha mendapat kebebasan untuk menentukan apakah tetap masuk atau libur saat cuti bersama berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini bersifat fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama, kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (3/5).
Menurut dia, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Sehingga keputusan soal cuti bersama ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di 3 hari tambahan itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.
Namun apapun keputusan pemerintah terkait hal ini, Haryadi meminta pemerintah untuk segera mengumumkannya. Dengan demikian, pengusaha bisa melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari.
"Cuma tadi kita minta Bu Menko segera umumkan, karena keputusan ada di pemerintah," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.
Baca Selengkapnya