Pengusaha bayar upah di bawah UMP terancam penjara 4 tahun
Merdeka.com - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani menyatakan, para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing. Diketahui, pada hari ini UMP 2019 naik 8 persen.
"Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11).
Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka pengusaha tersebut bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun," kata dia.
Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang perusahaannya berada di daerah yang telah mampu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pengusaha tersebut juga wajib untuk mengikuti ketentuan dari UMK tersebut.
"(Kalau membayar upah di bawah UMK) Kena sanksi, sama seperti UMP. Karena begitu ditetapkan itu menjadi wajib. Tapi tidak semua kabupaten kota. Karena hanya daerah yang perusahaannya mampu saja," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaTambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaSambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya