Pengamat nilai Freeport diberi kemudahan tapi malah ditolak
Merdeka.com - PT Freeport Indonesia dinilai beruntung jika mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab, perusahaan tambang ini mendapatkan kemudahan dalam ekspor konsentrat dan kepastian perpanjangan operasi.
"Dengan merubah status menjadi IUPK, Freeport mendapat dua manfaat, pertama izin ekspor dan kepastian perpanjangan operasi. Kedua kepastian perpanjangan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pengajuan perpanjangan 5 tahun sebelum berakhir, dia bisa mengajukan perpanjangan," ujar Pengamat Energi Ahmad Redi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/2).
Menurutnya, PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk perusahaan tambang tersebut. Namun, Freeport malah menolak kemudahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menambahkan penolakan IUPK oleh Freeport menjadi bukti perusahaan tersebut ingin melawan pemerintah. Menurutnya, perubahan status Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah dan harus ditaati Freeport.
"Tak ada yang genting sebetulnya berkaitan dengan Freeport. Karena itu seluruh konsekuensi terkait pemberlakukan regulasi. Itu saya yakin Freeport paham. Freeport memang enggak mau tunduk terhadap perundangan. Banyak maunya freeport ini," tambah Melky.
Akan tetapi, kata Melky, pemerintah sering tunduk kepada Freeport. Dia menilai, sikap pemerintah yang kerap tunduk dengan Freeport justru mengorbankan rakyat. Untuk itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan ketegasan terhadap investor tambang tertua di Tanah Air tersebut.
"Ini yang membuat pemerintah kita kadang hari ini tegas besok tunduk. Lagi-lagi rakyat menjadi korban. Saat nya pemerintah menunjukkan kami adalah pemilik negeri ini. Jangan Freeport seenak dia mengatur penguasa negeri ini. Kalau Presiden bisa diatur Freeport, apalagi rakyat," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya