Penerapan Omnibus Law Dinilai Beri Kepastian Hukum ke Investor
Merdeka.com - Chief Economist PT Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan, penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi akan memberikan kepastian hukum pada investor. Sebab patut diakui, saat ini aturan-aturan terkait perizinan belum selaras.
"Dari sisi omnibus law itu banyak regulasi yang overlapping. Jadi penting untuk menyelaraskan," kata dia kata dia, saat ditemui, di Gran Melia, Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut dia, ada jenis perizinan yang diperoleh dari pemerintah pusat, ada pula yang diajukan ke pemerintah daerah. Jika regulasi terkait perizinan yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka para investor yang mau menanamkan modal di tanah air bakal mengalami hambatan.
"Karena kalau misalnya investor asing masuk mereka kan mau masuk mereka harus apply untuk izin juga. Ada apply izin dari pemerintah pusat, ada dari pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat sama pemerintah daerah itu izinnya beda ya susah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklaim penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap terakhir. Saat ini penerapan tinggal menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Omnibus law kita sebenarnya sudah praktis selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nunggu gong nya kalau Pak Presiden bilang Go itu baru," katanya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (15/10).
Dia memastikan seluruh pembahasan tentang substansi dan proses identifikasi terhadap 72 UU itu kini telah selesai, namun belum bisa diresmikan dalam minggu ini sebab juga harus melalui DPR dalam mengesahkan omnibus law tersebut.
"Kalau substansinya kita sudah selesai dan sudah diidentifikasi. Jangan lupa omnibus law itu law, Undang-Undang jadi kita harus maju ke DPR untuk meresmikan itu," katanya.
Dia menjelaskan setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga pejabat lain seperti menteri, DPR, dan pemerintah daerah sudah tidak memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.
"Jadi kalau Pemda yang biasa tidak ikuti apa yang diatur itu sudah enggak bisa dan jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat 'kita bikin begini'," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian hukum mempermudah jalan menuju pertumbuhan ekonomi 7 persen.
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaPembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya