Pemkab Bangli Pertahankan Pembagian Retribusi Desa Penglipuran, Komitmen Kesejahteraan Warga

Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, berkomitmen mempertahankan skema pembagian retribusi Desa Penglipuran sebesar 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten, demi memastikan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pariwisata berkelanju

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Bangli Pertahankan Pembagian Retribusi Desa Penglipuran, Komitmen Kesejahteraan Warga
Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, berkomitmen mempertahankan skema pembagian retribusi Desa Penglipuran sebesar 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten, demi memastikan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pariwisata berkelanju (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali, mengambil keputusan penting terkait pengelolaan pariwisata di Desa Penglipuran. Pemkab Bangli secara tegas mempertahankan pembagian hasil retribusi kunjungan wisata di Desa Penglipuran, dengan alokasi 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten. Keputusan ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab untuk memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Hal ini juga sejalan dengan upaya menghormati nilai-nilai adat dan budaya yang telah menjadi fondasi kuat bagi Desa Wisata Penglipuran. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela diskusi pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Bangli, Bali, pada Minggu.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan serta memberdayakan masyarakat untuk mengelola potensi desa mereka sendiri secara langsung. Dengan demikian, manfaat dari sektor pariwisata dapat dirasakan secara maksimal oleh warga Desa Penglipuran, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan setempat.

Pemkab Bangli telah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan skema pembagian hasil retribusi kunjungan wisata di Desa Penglipuran. Pembagian ini ditetapkan sebesar 60 persen untuk kas desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam diskusi pengembangan daya tarik wisata, Bupati Sedana Arta menggarisbawahi pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya sebagai pilar utama Desa Wisata Penglipuran. Kesejahteraan warga menjadi landasan setiap kebijakan, memastikan bahwa pariwisata tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas lokal.

Pemerintah daerah memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola potensi desa mereka. Melalui keleluasaan ruang gerak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan inovatif dalam mengembangkan pariwisata, sehingga manfaatnya dapat dikelola secara langsung dan berkelanjutan oleh komunitas setempat.

Dana yang diperoleh dari pembagian retribusi ini direncanakan untuk dialokasikan pada berbagai program pembangunan dan pengembangan. Bupati Sedana Arta menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur desa senilai Rp2,5 miliar. Proyek perbaikan infrastruktur ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026.

Selain perbaikan infrastruktur, dana retribusi juga akan mendukung pengembangan paket wisata yang lebih luas dan beragam. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Desa Penglipuran dan memberikan pengalaman yang lebih kaya bagi para wisatawan. Dengan demikian, diharapkan kunjungan wisatawan akan terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan potensi desa menjadi fokus utama. Dengan memberikan keleluasaan, Pemkab Bangli mendorong partisipasi aktif warga dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pariwisata, memastikan bahwa pengembangan desa dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan.

Desa Wisata Penglipuran menunjukkan performa yang sangat baik dalam menarik wisatawan. Berdasarkan data pengelola, selama tahun 2024, Desa Penglipuran mencatat kunjungan sebanyak 1.023.143 orang wisatawan. Angka ini menunjukkan popularitas Desa Penglipuran sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Bali.

Besaran tarif retribusi untuk daya tarik wisata di wilayah Kecamatan Bangli telah diatur secara jelas. Untuk warga negara asing (WNA) dewasa, tarif masuk adalah Rp50 ribu, sedangkan untuk anak-anak sebesar Rp30 ribu. Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) dewasa dikenakan tarif Rp25 ribu, dan anak-anak Rp15 ribu.

Struktur tarif ini diatur secara resmi dalam Lampiran II Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan dasar hukum yang kuat untuk pungutan retribusi di Desa Penglipuran.

Selain isu retribusi, forum diskusi yang dihadiri oleh pemimpin daerah, tokoh adat, dan masyarakat Desa Penglipuran juga membahas tantangan lain, yaitu pengelolaan sampah. Diharapkan pengelolaan sampah dapat diubah menjadi peluang baru untuk meningkatkan pendapatan desa. Potensi pengolahan kompos dan pemanfaatan energi dari sampah menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli yang masih relatif kecil, setiap peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah akan dimaksimalkan. Inisiatif seperti pengolahan sampah menjadi sumber pendapatan baru merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian finansial daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan lingkungan.

Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Bangli untuk tidak hanya fokus pada sektor pariwisata, tetapi juga mencari inovasi di sektor lain. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi yang lebih beragam dan tangguh bagi Kabupaten Bangli, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi