Pemerintah Segera Lakukan Uji Coba Aturan Penilaian Kinerja PNS
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan aturan dilakukan 2 tahun setelah payung hukum tersebut diterbitkan. Untuk itu, Kementerian PANRB akan menerapkan uji coba untuk mempercepat pelaksanaan manajemen penilaian kinerja PNS secara bertahap.
"Jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya, oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini akan kita jalankan, dari PP keluar," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PANRB, di Jakarta, Selasa (3/12).
Dia menjelaskan, uji coba akan dilakukan pada 7 kementerian lembaga dan 10 pemerintah provinsi dan kota. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PARB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan.
Sedangkan PNS pemerintah daerah dan kota yang melakukan uji coba adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Wajo, Kutai Kartanegara, Kota Surabaya, Banyuwangi, Sumedang dan Sidoarjo.
"Kita siapkan dengan menunjuk beberapa instansi pemerintah sebagai pilot. Jadi ada 7 instansi pemerintah pusat dan 10 instansi pemda," tuturnya.
Penilaian Kinerja
Ketua Project Manajemen Office Waluyo mengungkapkan, dalam penerapan manajemen penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara pemeringkatan. "Perlunya adanya pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer, nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," jelasnya.
Penilaian pegawai dilakukan atasan dan staff, hasil pemeringkatan akan berpengaruh pada kenaikan pangkat kepegawaian PNS dan juga pada pendapatan PNS. Selain itu juga akan berpengaruh pada PNS yang tidak dapat memenuhi ketentuan tugasnya.
"Salah satunya mungkin saya balik ya yang reward, kalau yang 20 persen itu bisa akselerasi kenaikan pangkat, ya kan ya. Mungkin rewardnya bisa lebih tinggi, bagi yang kurang mungkin rewardnya bisa berkurang," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya