Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Segera Lakukan Uji Coba Aturan Penilaian Kinerja PNS

Pemerintah Segera Lakukan Uji Coba Aturan Penilaian Kinerja PNS PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan aturan dilakukan 2 tahun setelah payung hukum tersebut diterbitkan. Untuk itu, Kementerian PANRB akan menerapkan uji coba untuk mempercepat pelaksanaan manajemen penilaian kinerja PNS secara bertahap.

"Jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya, oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini akan kita jalankan, dari PP keluar," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PANRB, di Jakarta, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan, uji coba akan dilakukan pada 7 kementerian lembaga dan 10 pemerintah provinsi dan kota. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PARB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan.

Sedangkan PNS pemerintah daerah dan kota yang melakukan uji coba adalah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Wajo, Kutai Kartanegara, Kota Surabaya, Banyuwangi, Sumedang dan Sidoarjo.

‎"Kita siapkan dengan menunjuk beberapa instansi pemerintah sebagai pilot. Jadi ada 7 instansi pemerintah pusat dan 10 instansi pemda," tuturnya.

Penilaian Kinerja

Ketua Project Manajemen Office Waluyo mengungkapkan, dalam penerapan manajemen penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara pemeringkatan. "Perlunya adanya pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer, nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," jelasnya.

Penilaian pegawai dilakukan atasan dan staff, hasil pemeringkatan akan berpengaruh pada kenaikan pangkat kepegawaian PNS dan juga pada pendapatan PNS. Selain itu juga akan berpengaruh pada PNS yang tidak dapat memenuhi ketentuan tugasnya.

"Salah satunya mungkin saya balik ya yang reward, kalau yang 20 persen itu bisa akselerasi kenaikan pangkat, ya kan ya. Mungkin rewardnya bisa lebih tinggi, bagi yang kurang mungkin rewardnya bisa berkurang," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya