Pemerintah Perluas Kebijakan Visa on Arrival ke Bali untuk Wisman di 42 Negara
Merdeka.com - Pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menjadi 42 negara. Kebijakan ini akan efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, dikutip Antara, Senin (21/3).
Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan. Kemudian, juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Selanjutnya, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
Meskipun ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.
"Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (COVID-19). Saya cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik," ujar Sandiaga.
Pada pekan lalu, Senin (14/3), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut akan menambah fasilitas VoA di beberapa bandara lain seperti di Jakarta dan Surabaya untuk kunjungan turis asing di tengah pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Kemenparekraf sangat mendukung fasilitasi dan pemberian VoA untuk Jakarta dan Surabaya dapat memberikan kemudahan bagi wisman untuk berkunjung ke Indonesia," ucap Menparekraf.
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test. Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Selain penanganan pandemi yang terkendali, lanjut dia, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
"Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate semakin menurun," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya