Pemerintah janji urus tax holiday hanya beberapa menit
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan peraturan tentang tax holiday atau libur pajak sudah akan dikeluarkan akhir April 2018. Nantinya, proses pengajuan tax holiday hanya beberapa menit.
"Kalau kemarin perlu 5 hari untuk memutuskan dapat tax holiday atau tidak. Tidak lagi. Hanya perlu beberapa menit nanti akan terima. Akan keluar print out, Anda dapat," ungkapnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4).
"Walau nanti ada konfirmasi tertulis dari Menteri Keuangan karena yang namanya SOP di keuangan begitu, tapi itu bukan menentukan hanya mengkonfirmasi secara tertulis," sambung Darmin.
Dia menjelaskan, ketika investor memasukkan berkas nya, maka secara otomatis sistem akan mengidentifikasi jenis usahanya. Jika jenis usaha tersebut mendapat tax holiday maka pengusaha akan segera tahu.
"Kita punya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia) kita masukkan ke sistem. Dia akan masuk ke dalam sistem. Ketika investor apply ditanya Anda investasi di bidang apa. Kalau dia bilang industri x dan ada dalam sistem, kalau dia dapat sistem akan bilang betul. Ada juga pertanyaan berapa investasinya. Kalau investasi Rp 500 miliar itu paling rendah, sistem akan bilang anda dapat (tax holiday) 5 tahun," jelas dia.
Darmin mengatakan aturan pelaksana insentif fiskal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Meskipun begitu, pelaksanaannya masih menunggu aturan yang berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sebenarnya tax holiday PMK sudah selesai dan keluar minggu kemarin. Tinggal operasional perlu peraturan dari BKPM. Jadi akhir bulan ini selesai," tutup dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya