Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo meminta pemerintah segera membuat regulasi yang jelas tentang penggunaan produk tembakau alternatif termasuk vape. Ini dilakukan agar mengendalikan konsumsi tembakau tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tak seharusnya.
"Karena sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur. Karena itu tidak ada standar. Misalnya kandungannya apa saja gak ada, termasuk distribusinya siapa yang boleh beli itu tidak ada itu yang mungkin kita harus sampaikan sama-sama kepada pemerintah," kata dia saat ditemui di pameran Vape Fair 2019, di Jakarta, Minggu (8/9).
Dia menjelaskan, tembakau alternatif yang bentuknya rokok elektrik tidak didesain untuk anak di bawah umur dan tidak diperuntukan kepada non perokok. Sebab, adanya industri rokok elektrik ini sebagai alternatif bagi para perokok konvensional.
Oleh karenanya, dia mendesak agar pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur detail tentang penggunaan daripada produk rokok elektrik tersebut. Adanya aturan tersebut diharapkan agar lebih menjadi tepat sasaran.
"Jelas kami berharap pemerintah kembalikan tembakau alternatif ke dalam fungsinya. Keluarkan regulasi secara jelas berikan batasan dan kerangka, 18 tahun ke atas oke. Tapi bagaimana bisa cegah 18 tahun ke bawah itu selengkap itu jangan sampai bikin regulasi tapi tidak jelas," kata dia.