Pemerintah Buka Kemungkinan Pekerjakan Eks Karyawan Istaka Karya di BUMN Lain
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri terkait nasib karyawan eks PT Istaka Karya (Persero) yang secara resmi dinyatakan pailit.
"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator. Jadi mereka yang memutuskan karyawan dan sebagainya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (19/7).
Akan tetapi, Kementerian BUMN membuka diri untuk kembali mempekerjakan eks karyawan Istaka Karya kepada BUMN lainnya. Khususnya yang bergerak di sektor konstruksi.
Arya mencontohkan, saat ini, terdapat sejumlah eks karyawan Istaka Karya yang telah dipekerjakan kembali oleh Kementerian BUMN di berbagi perusahaan konstruksi milik negara.
"Soal karyawan ada juga yang kita serap di bumn-bumn sejenis (konstruksi) yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga," tutupnya.
Sebelumnya, PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul mas. Istaka sudah diputus pailit," ujar Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (18/7).
Yudi mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit Istaka Karya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaDalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya