Pembebasan Pajak Tak Akan Signifikan Dongkrak Penjualan Mobil, ini Sebabnya
Merdeka.com - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengatakan, penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tidak akan signifikan meningkatkan penjualan industri otomotif. Sebab, masyarakat kelompok menengah ke bawah masih menahan konsumsinya.
Dia menyebut, stimulus pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil yang di produksi dalam negeri di bawah 1500 cc yang merupakan mobil dengan target pasar kelas menengah bawah. Sementara, kelompok tersebut yang paling terdampak dan mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.
"Dengan pertimbangan itu saya perkirakan stimulus pembebasan PPnBM ini meskipun didorong juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit tidak akan signifikan meningkatkan pembelian mobil," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/2).
Dia menambahkan, akan berbeda apabaila yang dibebaskan PPnBM kendaraan mewah yang diproduksi di dalam negeri, dengan target pasarnya adalah kelompok menengah atas. Di mana mereka masih mempunyai daya beli.
Meskipun demikian, kata Piter, kebijakan ini tentunya tetap harus diapresiasi. Meskipun tidak akan besar namun tetap akan ada pengaruhnya terhadap pembelian dan penyaluran kredit kendaraan bermotor.
"Kelompok menengah yang masih memiliki daya beli besar kemungkinannya memanfaatkan kesempatan untuk membeli kendaraan. Walaupun sekali lagi tidak akan cukup besar," jelas dia.
Ketentuan Insentif Pajak Mobil Baru
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaJokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca Selengkapnya