Pekan Depan, Presiden Jokowi Tandatangani Surpres Omnibus Law
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU tersebut nantinya akan melalui pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berlaku secara efektif.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan RUU akan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan pekan depan. Setelah itu, Presiden juga akan mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segara dibahas.
"Kami terus terang belum berikan kepada siapapun sebelum kami berikan kepada Pak Presiden. Kapan kami berikan? Kalau senin kami berikan, akan ada ratas, kemudian pertengahan minggu depan ada Surpres," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Susi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mencakup 81 pasal undang-undang dengan 11 klaster. 11 Klaster tersebut masih sama seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan. Kemudian, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.
Lalu dalam Omnibus Law ini ada juga kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
"Hingga kini melalui pembahasan, kami sampaikan jumlah pasalnya beberapa waktu lalu masih terus mengalami perubahan, sempat 72 pasal kemudian berubah lagi. Lalu hari ini menjadi mencakup 81 pasal. Dan itu terus kami bahas bersama tetapi tetap 11 klaster," paparnya.
Susi menargetkan surat presiden bisa dikirimkan ke DPR selambat-lambatnya akhir pekan depan, termasuk di dalamnya draft dan naskah akademis RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Ya paling tidak pertengahan akhir minggu depan sudah akan jadi Surpres-nya, setelah itu kita ke DPR," tandasnya.
April 2020, Undang-undang Omnibus Law Diharapkan Sudah Terbentuk
Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Omnibus Law. RUU ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR paling lambat pada Januari 2020 mendatang.
"Iya dibawa ke DPR (Januari) dan rencananya keinginannya April sudah bisa selesai," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani saat ditemui di Kemenko Pereknomian, Jakarta, Jumat (22/11).
Rosan mengatakan, seluruh kajian mengenai apa-apa saja yang menghambat akan segera diselesaikan pada akhir Desember mendatang. Dengan demikian, penyerahan RUU bisa segera diberikan kepada DPR pada Januari.
Rosan menyatakan pihaknya tengah dilibatkan dalam penyelesaian RUU Omnibus Law. Dia akan membentuk tim kecil yang akan mulai bekerja pada minggu ini. Adapun tim terbentuk dari 11 klaster yang terdiri dari perizinan tanah, persyaratan investasi, tenaga pekerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, dan kemudahan proyek pemerintah.
"Setelah itu kami panggil pelaku-pelaku asosiasi, dapat masukan dari mereka semua sebelum ini dibawa ke DPR. Jadi waktunya cukup singkat, diharapkan Januari sudah rampung semua," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaPertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaAnggaran infrastruktur ini juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPresiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca Selengkapnya