Pasar rumah di atas tipe 70 hanya 31 persen
Merdeka.com - Pasar kredit pembiayaan rumah (KPR) yang terkena pembatasan minimal uang muka 30 persen, yaitu rumah dengan tipe di atas 70. ternyata hanya 31 persen saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, Selasa (20/3).
Filiani mengatakan bahwa berdasarkan tipe, mayoritas kredit properti ditujukan untuk kredit kepemilikan rumah tinggal tipe 22 sampai dengan 70 dengan pangsa pasar mencapai 43,87 persen atau total nilai Rp 88,8 triliun, diikuti dengan kredit rumah tipe di atas 70 dengan pangsa pasar 31 persen atau total nilai Rp 62,7 triliun.
“Tipe di atas 70 itu masih untuk kebutuhan primer atau untuk ditinggali, dan NPL-nya cenderung rendah, dan biasanya komitmennya terhadap kredit tinggi karena kan untuk kebutuhan primer,” ujar Filiani.
Filiani menambahkan, semakin besar uang muka, maka potensi kredit macet semakin kecil.
"Korelasi negatif ini terjadi secara konsisten, maka menjadi tren bahwa DP besar maka NPL rendah artinya masyarakat makin konsisten menekuni kreditnya," papar Filiani.
Menurutnya, besaran 70 persen untuk LTV dan 30 persen untuk KKB itu merupakan angka yang sudah diterapkan saat ini.
“Sebetulnya angka itu melihat dari angka yang sudah ada di lapangan, kemudian kita lihat kemampuan masyarakat, selain itu juga untuk memberi signal kehati-hatian kepada bank,” ujarnya.
(mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya