Pajak Mobil Listrik Dihapus, Menko Airlangga: Agar Produsen Tak Kabur ke Thailand
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait arahannya kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menghapus pajak kendaraan listrik. Saat ini, Pemda mengenakan pungutan pajak kendaraan sebesar 12,5 persen.
Airlangga mengatakan, penerapan kebijakan penghapusan pajak kendaraan listrik diperlukan agar produsen tidak kabur ke Thailand. Mengingat, negeri Gajah Putih tersebut merupakan kompetitor utama Indonesia.
"Dengan ditambahkannya pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif dibandingkan Thailand. "Kalau gak (dihapus), elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Jakarta, Selasa (6/12).
Airlangga menerangkan, secara umum kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dan Thailand dalam pengembangan industri kendaraan listrik sudah bersaing. Akan tetapi, pemda masih mengenakan pajak kendaraan sebesar 12,5 persen.
Insentif Diberikan Sama
"Jadi, semua insentif sama. Tapi, dengan ditambahkannya pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif dibandingkan Thailand," ujarnya.
Oleh karena itu, Airlangga meminta dukungan pemda dalam percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Antara lain dengan mau menghapuskan pajak kendaraan bermotor.
"Kalau gak susah, elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya