Organda Proyeksi Penumpang Saat Nataru Naik 20 Persen Imbas PPKM Level 3 Batal
Merdeka.com - Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan memproyeksikan, terjadi peningkatan penumpang angkutan darat sebanyak 20 persen selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menyusul, batalnya penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Nataru.
"Kita proyeksikan penumpang moda darat ini naik 15 sampai 20 persen lah setelah PPKM Level 3 dibatalkan," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (14/11).
Shafruhan menerangkan, proyeksi tersebut lebih kecil dari situasi sebelum pandemi Covid-19 berlangsung. Mengingat, dalam kondisi normal jumlah penumpang angkutan darat bisa melonjak hingga lebih dari 50 persen di musim libur Nataru.
"Tapi, dengan peningkatan 20 persen tersebut lebih baik lah. Asalkan tren penurunan kasus harian Covid-19 di Indonesia bisa dijaga," ungkapnya.
Shafruhan menyebut, rendahnya proyeksi penumpang di musim libur Nataru tahun ini tak lepas dari kondisi daya beli masyarakat yang belum stabil. Sebab, kondisi perekonomian nasional masih dalam tahap pemulihan setelah terdampak parah pandemi Covid-19 di 2020 lalu.
"Selain itu, masih adanya ancaman akan Covid-19 juga membuat pergerakan masyarakat belum sepenuhnya bebas. Ini yang menjadi pertimbangan masyarakat untuk melakukan aktivitas liburan saat Nataru," tambahnya.
Maka dari itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dalam berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi. Dengan begitu, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia.
"Sehingga, nanti ekonomi bisa bangkit sepenuhnya. Termasuk, sektor transportasi dapat beroperasi secara normal kembali," ucap Shafruhan mengakhiri.
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru
Sebelumnya, pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Menko Luhut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun kegiatan pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan
Baca SelengkapnyaVolume kendaraan keluar dari Jakarta melalui lima gerbang tol mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya