Organda minta pengusaha transportasi ikuti aturan pemerintah
Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah tegas dalam penerapan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi berbasis aplikasi atau online. Peraturan itu mulai efektif pada 1 April 2017.
"Kami minta semua pihak, terutama pemerintah tegas menjalankan aturan Permenhub 32 yang mulai efektif pada 1 April 2017. Tolong semua ikut aturan," kata Ketua DPP Organda Korwil II Jabodetabek dan Banten, Safruhan Sinungan, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Safruhan menilai, jika aturan tersebut diterapkan secara konsisten, dapat meminalisir gesekan antara transportasi online dengan konvensional. Meski begitu, lanjutnya, Organda sama sekali tidak pernah menentang adanya bisnis transportasi online, mereka hanya ingin ada aturan resmi yang mengatur, terutama transportasi online roda dua.
"Karena kita bersaing dengan individu-individu tidak kelihatan. Kendaraan ini online ini sangat masif," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya