OJK Terima Laporan Belasan Nasabah Asuransi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 13 laporan nasabah salah satu lembaga keuangan asuransi terbesar di Indonesia yang belum memperoleh haknya.
"Hingga pertengahan 2019, ada 13 laporan yang kami terima. Itu dari satu lembaga asuransi saja," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB), Farid Faletehan seperti dikutip Antara Mataram, Jumat (9/8).
Dia mengatakan laporan yang diterima berkaitan dengan pencairan dana jatuh tempo dan pencairan dana nasabah yang memutus kontrak sebelum berakhir masa perjanjiannya. Semua laporan atas ketidakpuasan nasabah tersebut sudah dikoordinasikan dengan OJK Pusat di Jakarta.
Hal itu dilakukan, kata Farid, karena kondisi likuiditas lembaga asuransi tersebut saat ini sedang terganggu sehingga kesulitan untuk membayar klaim asuransi jatuh tempo dan pemutusan kontrak.
"Lembaga asuransi tersebut sebenarnya punya aset yang besar, tapi butuh proses jika harus menjualnya untuk membayar klaim para nasabah," ujarnya.
Pihaknya tetap berupaya memfasilitasi para nasabah perusahaan asuransi yang merasa tidak puas terhadap pelayanan salah satu jenis lembaga keuangan tersebut.
Farid juga mempersilakan para nasabah menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas setelah dilakukan mediasi karena itu merupakan hak nasabah.
"Tapi kami menyarankan nasabah sebelum melaporkan masalah ke aparat penegak hukum, sebaiknya dibicarakan dulu dengan lembaga atau perusahaan asuransi. Jika tidak puas bisa melapor ke OJK untuk difasilitasi dan jika tidak puas juga baru ke ranah hukum," ucapnya pula.
Sejauh ini, kata dia, baru satu lembaga asuransi yang dilaporkan ke OJK NTB, meskipun ada perusahaan asuransi berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang juga kondisi likuiditasnya sedang kurang bagus. Perusahaan tersebut sedang dalam proses restrukturisasi oleh Kementerian BUMN, selaku pemilik saham mayoritas.
"OJK Pusat juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dengan upaya penguatan likuiditas," kata Farid.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran
PNM setia mendampingi 15,2 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat terdapat 3,1 juta nasabah aktif Mekaar.
Baca SelengkapnyaOJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaBukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya