Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Terbitkan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk LKM

OJK Terbitkan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk LKM OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pedoman ini diberikan dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021.

Dalam aturan tersebut, LKM dinilai memiliki risiko untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. LKM dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana asal pencucian uang, atau dapat pula digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme.

"Misalnya untuk pelaku Pencucian Uang yang menyimpan harta hasil kejahatannya di LKM, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku Pendanaan Terorisme, harta kekayaan yang didapatkan dari pinjaman LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme," tulis SE OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021, dikutip Rabu (31/3).

Dalam poin II ayat 1 disebutkan, APU dan PPT merupakan program yang harus diterapkan LKM dalam melakukan hubungan usaha dengan nasabah. Program tersebut sebagai upaya untuk melindungi LKM agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (risk-based approach) mendukung LKM dalam menerapkan tindakan pencegahan dan mitigasi risiko yang sepadan dengan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang teridentifikasi.

LKM selanjutnya dapat mengalokasikan sumber dayanya sesuai dengan profil risiko yang dihadapi LKM, mengelola pengendalian intern, struktur internal, dan implementasi kebijakan dan prosedur untuk mencegah serta mendeteksi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (riskbased approach), LKM harus merujuk dan mempertimbangkan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana dimaksud dalam National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA).

"Adapun risiko yang tercantum dalam NRA dan SRA tersebut dapat berkembang dan mengalami perubahan, karena itu penerapan program APU dan PPT yang dimiliki LKM harus responsif terhadap perubahan risiko tersebut," imbuh OJK.

Risiko Pencucian Uang

OJK juga mengajak LKM mengenal konsep risiko dalam konteks pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada tingkat LKM, konsep risiko merupakan ancaman dan kerentanan yang menempatkan LKM pada risiko dimana lembaga bersangkutan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ancaman dapat berupa orang atau sekumpulan orang, objek atau aktivitas yang memiliki potensi menimbulkan kerugian. Dalam konteks pencucian uang dan pendanaan terorisme, ancaman dapat berupa pelaku tindakan kriminal, fasilitator (pihak yang membantu pelaksanaan tindakan kriminal), dana para pelaku kejahatan, atau bahkan kelompok teroris.

Sementara kerentanan merupakan unsur kegiatan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh ancaman yang telah teridentifikasi. Dalam konteks pencucian uang dan pendanaan terorisme, kerentanan dapat diartikan pengendalian internal yang lemah

Dalam melakukan penilaian risiko, OJK menganggap penting untuk membedakan antara risiko bawaan (Inherent Risk) dan risiko residu (Residual Risk). Risiko bawaan merupakan risiko yang melekat pada suatu peristiwa atau keadaan yang telah ada sebelum penerapan tindakan pengendalian, sementara risiko residu adalah risiko yang tersisa setelah implementasi langkah mitigasi risiko dan pengendalian.

Selain itu, LKM juga diminta memahami proses pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), dimana lembaga bersangkutan harus memahami kegiatan usaha secara keseluruhan dengan perspektif yang luas, sehingga LKM dapat mengetahui risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mungkin terjadi.

Dalam melakukan pendekatan berbasis risiko, LKM harus melakukan 6 langkah kegiatan sebagai berikut:

1) melakukan identifikasi terhadap risiko bawaan (inherent risk)

2) menetapkan toleransi risiko

3) menyusun langkah pengurangan dan pengendalian risiko

4) melakukan evaluasi atas risiko residu (residual risk)

5) menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach)

6) melakukan tinjauan dan evaluasi atas pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang telah dimiliki.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya