OJK sarankan asuransi mulai masuk ke industri pertambangan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini industri pertambangan mulai kembali bergairah tahun depan atau 2017. Maka dari itu, pihaknya menyarankan industri asuransi meningkatkan penetrasi untuk sektor ini.
"Pertumbuhan ekonomi 2017 bisa 5,2-5,3 persen dan harus dimanfaatkan industri asuransi," kata Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, Jakarta, Kamis (17/11).
Firdaus melanjutkan dirinya meminta pelaku industri asuransi untuk fokus menangkap berbagai peluang. Seperti, program infrastruktur BUMN maupun industri yang tengah mengalami recovery atau perbaikan, seperti industri pertambangan.
"Asuransi di sektor tambang rendah, saatnya masuk di saat sektor ini kembali bertumbuh lagi," ujar Firdaus.
Dirinya juga meminta pada industri asuransi tetap menjaga persaingan yang sehat dan tidak melakukan banting tarif premi dan melanggar kesepakatan batas minimum-maksimum. Sebab, pada dasarnya, premi asuransi yang rendah diyakini tidak akan mampu memberikan layanan optimal terkait pengurusan klaim.
"Jangan bermimpi kita bisa mendapatkan layanan bagus, kalau preminya murah," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnya