OJK Klaim Sektor Keuangan Stabil per Februari 2022, ini Indikatornya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini stabilitas sektor keuangan masih terjaga, hal itu didukung dengan kinerja industri jasa keuangan yang terus menunjukkan tren membaik. Intermediasi perbankan per Februari 2022 melanjutkan tren peningkatan dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,3 persen secara YoY, terutama ditopang oleh kredit UMKM ritel dan korporasi dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 8,75 persen dan 5,83 persen.
"Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) meneruskan pertumbuhan double digit sebesar 11,11 persen yang utamanya didukung adanya kenaikan giro sebesar Rp 30,1 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022, Rabu (13/4).
Risiko kredit per Februari 2022 tercatat dengan NPL gross terpantau sebesar 3,08 persen. Sementara itu, rasio NPF perusahaan pembiayaan stabil pada level 3,25 persen.
-
Kenapa OJK melihat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK optimis terhadap sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Selanjutnya, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) di level 153,13 persen, dan rasio AL/DPK di level 34,26 persen pada 30 Maret 2022.
"Ketahanan permodalan industri jasa keuangan yang ditunjukkan dengan CAR di perbankan jauh di atas threshold, yaitu mencapai 25,82 persen," ujar Wimboh.
Waspadai Tekanan Eksternal
Untuk industri keuangan non bank, penyaluran pembiayaan meningkat ke level Rp 372 triliun dan tumbuh positif sebesar 2,43 persen secara YoY, yang didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.
Selain itu, industri perasuransian berhasil menghimpun premi pada Februari 2022 ini sebesar Rp 18 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 11,9 triliun dan asuransi umum sebesar Rp6,1 triliun. Kemudian, penghimpunan dana di pasar modal hingga akhir hingga 5 April 2022 telah mencapai Rp 63,93 triliun dengan penambahan emiten baru sebanyak 17 emiten.
Wimboh menegaskan, OJK akan terus mengamati perkembangan kondisi perekonomian terhadap stabilitas sistem keuangan, terutama dampak dari berbagai kondisi global, perang antara Ukraina dan Rusia, normalisasi kebijakan di beberapa negara maju, serta adanya hyperinflation di beberapa negara.
"Tentunya, OJK akan terus bersinergi bersama KSSK dalam mengamati ini dan juga akan mengambil berbagai kebijakan dalam rangka memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dan menjaga KSSK, serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional, termasuk ekonomi hijau," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.
Baca Selengkapnyastabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat Indonesia mengalami deflasi sejak bulan Mei-Agustus 2024. Tak hanya itu angka kelas menengah juga anjlok karena meningkatknya penduduk kelas bawah.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaTerdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaMahendra menyampaikan, kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang beragam di negara-negara utama, seperti Amerika Serikat, Eropa dan China.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy atau menjadi Rp8.147,17 triliun.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil.
Baca Selengkapnya