Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Catat 51.000 Aduan soal Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Januari 2022

OJK Catat 51.000 Aduan soal Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Januari 2022 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 51.000 jumlah aduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Angka ini didapat pada periode Juni 2021 hingga Januari 2022.

Banyaknya jumlah aduan ini mengindikasikan bahwa pandemi Covid-19 mengakselerasi perkembangan teknologi finansial. Meski tak seluruhnya positif, ada pula sebagian yang berkembang dan memberikan dampak negatif, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kejahatan keuangan di antaranya penawaran produk investasi ilegal, pinjol dan gadai ilegal itu marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam webinar Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia, Kamis (10/2).

Sebagai ilustrasi, maraknya pinjol ilegal selama 2020-2021 terbukti dari Satgas Waspada Investasi yang menutup tak kurang dari 440 penawaran investasi ilegal. Kemudian lebih dari 1.800 pinjol ilegal dan ada 92 gadai ilegal.

"Selama bulan Juni 2021 sampai Januari 2022, OJK juga menerima tidak kurang dari 51.000 pertanyaan atau pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal," katanya.

Dari jumlah aduan tersebut, 41 persen atau sekitar 21.000 aduan berkaitan dengan perilaku petugas penagihan utang. Kemudian diikuti dengan pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan sebanyak 10 ribu aduan. Serta keberatan atas jumlah tagihan yang tiba-tiba membesar sebanyak 6 ribu aduan.

Penyebab Maraknya Investasi Ilegal

Tirta menyebut, tingkat literasi keuangan yang rendah masih jadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol dan investasi ilegal. Mengacu survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai sekitar 38 persen.

"Ini lebih rendah lagi untuk produk pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen yang padahal ini survei 3 tahun lalu," katanya.

Kemudian ada faktor dari sisi peminjam atau borrower. Di mana situasi di masyarakat yang tidak siap menghadapi pandemi. Sehingga mereka sangat membutuhkan akses keuangan, baik dalam bentuk pinjaman jangka pendek secara mudah dan instan untuk menyambung hidup untuk konsumsi.

"Alasan utama mereka untuk berhubungan dengan pinjol termasuk yang ilegal dengan tingkat literasi yang rendah. Ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Padahal mereka tidak paham dengan perhitungan bunga harian atau bunga majemuk biaya atau denda dan sebagainya mereka juga tidak peduli dengan suku bunga yang tinggi pada waktu menginjak karena memang tidak paham," tutup Tirta.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP