Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK adakan karya tulis sektor industri keuangan non bank

OJK adakan karya tulis sektor industri keuangan non bank OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank. Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani mengatakan tujuan dari kegiatan Call For Papers untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat.

"Karya tulis tersebut diharapkan dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB," kata Firdaus Djaelani saat Launching Call for Papers IKNB 2017 di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3).

Dia mengatakan, Dewan juri Call For Papers berasal dari perwakilan IKNB, praktisi, kementerian, lembaga, dan akademisi. Kriteria penilaian meliputi orisinilitas, inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan, dan peluang aplikatif. Kemudian batas akhir penyampaian karya tulis tanggal 28 Mei 2017.

"Dewan juri Suwandi ketua APPI, Budi Tampubolon Dirut BNI Life Insurance, Nining Soesilo Direktur UMKM Center FEUI, Arief Wibowo Kementerian Keuangan dan Mohamad Rosihan Pendiri e-commerce saqina.com. Peserta yang mengikuti berasal dari praktisi jasa keuangan, peneliti, mahasiswa atau pelajar, dosen dan masyarakat umum, ini boleh kelompok ya," kata dia.

Latar belakang call papers itu, kata dia, peningkatan peran IKNB sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan atau start up.

Selain itu, aset IKNB mengalami pertumbuhan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Tercatat total aset pada tahun 2016 sebesar Rp 1.919,51 triliun atau naik sebesar 25,3 persen dari Rp 1.531,67 triliun pada tahun 2014.

"Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi, iuran, imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan. Selain itu, terdapat IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro," jelas dia.

Saat ini pelaku usaha di Indonesia masih bergantung sumber pendanaan yang berasal dari sektor perbankan. Pada tahun 2016, kata dia, penyaluran pinjaman sektor perbankan tercatat sebesar Rp 4,4 triliun, sedangkan pembiayaan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp 571 triliun.

Jumlah kredit perbankan yang disalurkan pada sektor UMKM adalah sebesar Rp 802,1 triliun atau 18,2 persen dan total kredit yang disalurkan.

"Untuk industri kreatif, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp 5,1 triliun, meningkat 18,6 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 4,3 triliun," pungkasnya.

Total hadiah call paper itu sebesar Rp 87 juta bagi pemenang. Pemenang pertama Rp 30 juta, pemenang kedua Rp 20 juta dan pemenang ketiga Rp 15 juta.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya