OJK: 6 Perusahaan Asuransi Kantongi Izin Pemasaran PAYDI
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada industri asuransi untuk memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) secara daring melalui video call. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18/D.05/2020.
Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin penjualan PAYDI kepada 6 perusahaan. Saat ini, masih ada 4 perusahaan lagi yang sedang mengajukan proses perizinan.
"Ada 4 perusahaan lagi yang sedang dalam proses persetujuan. Kami lihat, bahwa mungkin setelah pandemi, penjualan produk digital akan memiliki peranan penting dalam lini bisnis asuransi," ujarnya.
Riswinandi melanjutkan, penjualan produk asuransi secara digital akan memberikan peranan penting bagi lini bisnis industri keuangan pasca pandemi Covid-19 berakhir.
Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 telah menjadi game changer karena telah mengubah kebiasaan, terutama dalam penggunaan teknologi di mana hampir sebagian besar masyarakat memanfaatkan teknologi untuk bekerja, belajar dan bertransaksi.
"Industri jasa keuangan memang cepat menggunakan teknologi untuk memberi kemudahan ke konsumen untuk mendapatkan akses ke produk keuangan. Kami lihat pola adaptasi ini hampir terjadi di seluruh industri keuangan termasuk asuransi," ujar Riswinandi dalam webinar, Senin (24/8).
Aspek Hati-Hati
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comOleh karenanya, peluang ini harus dimanfaatkan sebagai batu loncatan agar kinerja industri membaik di tengah pandemi. Yang tak kalah penting, aspek kehati-hatian harus tetap dijaga, termasuk aspek perlindungan hak-hak konsumen yang terkait dengan reputasi.
"Justru teknologi harus dibangun untuk lebih memperkuat manajemen resiko perusahaan asuransi," tuturnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya