Negosiasi divestasi belum selesai, IUPK sementara Freeport diperpanjang 1 bulan
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk Freeport Indonesia yang habis berlakunya pada 31 Juli 2018. Perpanjangan status IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi yang belum selesai.
"Kalau belum selesai ya diperpanjang (IUPK sementara)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, di Jakarta, Rabu (1/8).
Perpanjangan masa status IUPK sementara perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS)tersebut berlaku satu bulan, terhitung sejak 1 sampai 30 Agustus 2018. Pemerintah memberikan perpanjangan status IUPK sementara sudah dua kali, sebelumnya perpanjangan diberikan per 1 sampai 31 Juli 2018.
Menurut Bambang, sebelum perpanjangan kedua diberikan, Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan status IUPK sementara. "Sudah sudah (diajukan) lupa tanggalnya. Tidak ada ngajukan berapa lama yang penting diperpanjang," tandasnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini belum ada sinyal selesainya salah satu poin negosiasi seperti pelepasan saham (divestasi) Freeport menjadi 51 persen. Sedangkan poin lain negosiasi adalah, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaDiapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman
Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaJokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia
Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya