Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pemberian uang saku sebesar Rp57.000 per hari bagi mahasiswa yang menjalani program magang di instansi pemerintah mulai tahun anggaran 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap mahasiswa magang yang selama ini belum mendapatkan dukungan biaya.
“Jadi ada penambahan satuan biaya untuk mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian/lembaga. Kami hitung kebutuhan biaya makan per hari Rp57.000,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).
Lisbon menambahkan, pemberian uang saku ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan transportasi dan makan selama menjalani kegiatan magang.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga, mengingat perbedaan alokasi anggaran di tiap instansi.
“Selama ini belum ada standar biaya untuk program magang. Sekarang kita coba tetapkan, dengan acuan praktik yang juga dilakukan oleh sektor swasta,” tambahnya.