Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi : Saya tidak pernah takut tenggelamkan kapal pencuri ikan

Menteri Susi : Saya tidak pernah takut tenggelamkan kapal pencuri ikan Menteri Susi Pudjiastuti. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, dirinya tidak pernah takut dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia. Sebab, hal tersebut telah sesuai dengan amanat undang undang Perikanan.

"Tidak ada ketakutan saya untuk mengeksekusi apa yang sudah diamanatkan oleh undang undang," ujar Menteri Susi seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (22/1).

Menteri Susi mengatakan hampir semua kapal penangkapan ikan ilegal yang ditenggelamkan sudah melewati proses pengadilan dan mendapatkan putusan inckracht atau mengikat.

"Penenggelaman kapal juga bermanfaat bagi stok ikan yang ditangkap nelayan karena kapal yang karam dapat menjadi rumpon atau rumah ikan," jelasnya.

Sebelumnya, pengamat sektor perikanan Abdul Halim menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah saatnya naik kelas dengan tidak lagi fokus kepada penenggelaman kapal, tetapi lebih untuk pembenahan ekonomi secara keseluruhan.

"Sudah waktunya Menteri Kelautan dan Perikanan naik kelas, dari pandai menenggelamkan kapal menjadi sanggup membangun ekonomi perikanan nasional," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (15/1).

Abdul Halim memaparkan, pada saat ini KKP dinilai perlu untuk lebih fokus ke dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk nelayan tradisional.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal.

"Penenggelaman kapal yang dilakukan pemerintah tidak efektif untuk menekan pencurian ikan. Penenggelaman kapal tidak menjadi kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tetapi merupakan pilihan tindakan," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.

Menurut Marthin Hadiwinata, kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga ditenggelamkan tetapi dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi perikanan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP