Menteri Bahlil: Keberpihakan Pemerintah dan Perbankan ke UMKM Belum Maksimal

Bahlil mencontohkan, pada tahun 2019 akhir saat kredit lending atau total di Indonesia mencapai angka Rp6.000 triliun. Saat itu, terbagi Rp300 triliun untuk membiayai investasi luar negeri dan sisanya Rp5.700 triliun untuk membiayai investasi dalam negeri.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Menteri Bahlil: Keberpihakan Pemerintah dan Perbankan ke UMKM Belum Maksimal
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengakui keberpihakan pemerintah dan perbankan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih rendah. Hal ini tercermin dengan minimnya realisasi penyaluran kredit bank bagi UMKM.

"Nah, harus kita akui keberpihakan kita khususnya perbankan dan pemerintah kepada UMKM ini belum maksimal," ungkapnya dalam Webinar Shopee bertajuk UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Senin (14/6).

Bahlil mencontohkan, pada tahun 2019 akhir saat kredit lending atau total di Indonesia mencapai angka Rp6.000 triliun. Saat itu, terbagi Rp300 triliun untuk membiayai investasi luar negeri dan sisanya Rp5.700 triliun untuk membiayai investasi dalam negeri.

Sedangkan, alokasi yang diberikan kepada UMKM hanya mencapai 18,2 persen. Angka tersebut setara Rp1.127 triliun dari total kredit lending sebesar Rp6.000 triliun.

"Jadi, tahu nggak berapa untuk UMKM?. Itu tidak lebih dari Rp1.127 triliun atau setara dengan 18,2 persen," terangnya.

Faktor Penyebab

Setelah diamati, lanjut Bahlil, faktor utama rendahnya realisasi kredit tersebut akibat dari banyaknya jumlah UMKM di Indonesia yang masih informal. Yakni mencapai angka 53 juta unit saja.

"Sehingga syarat yang diinginkan oleh perbankan belum terpenuhi," jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Investasi berkomitmen untuk membantu sebanyak mungkin UMKM bertransformasi dari informal menjadi formal. Di antaranya dengan mempermudah proses perizinan berusaha yang juga bisa dilakukan secara online.

"Apalagi sekarang dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja," tukasnya.

Rekomendasi