Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal merombak susunan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nantinya akan dibuat per kategori. Pegawai tertentu yang tidak masuk dalam rotasi serta yang bakal langsung dirumahkan.
Dia menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai Pajak, terutama setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penggeledahan di Kantor Pusat DJP.
"Nanti kita akan evaluasi seperti apa, yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang," ungkap Purbaya saat ditemui di Menara Global, Jakarta, pada Rabu (14/1).
Purbaya menjabarkan, ada beberapa pegawai yang bakal ditempatkan di daerah terpencil. Sedangkan yang lainnya akan dirumahkan. "Di putar-putar lah, yang kelihatan terlibat ya akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja," ucapnya.
Rotasi pegawai, kata Purbaya, dalam prosesnya tidak akan diterapkan untuk kategori khusus. Rotasi serta tindakan lainnya akan didasarkan pada hasil penilaian yang akan dilakukannya. "Kan ada yang bisa, kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi, tapi kalau sudah jahat di rotasi kan enggak ada gunanya, kita akan sedang nilai itu," tegasnya.
Advertisement
Tanggapi Penggeledahan KPK
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan memberikan tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam proses tersebut.
Diketahui bahwa KPK telah menyita beberapa barang dari Kantor Pusat DJP setelah melakukan penggeledahan, yang dianggap sebagai langkah lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara.
Purbaya mengungkapkan, "Emang kenapa? Ya mungkin aja ada pelanggarnya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa," saat ditemui di Menara Global, Jakarta, pada Rabu (14/1).
Dengan pernyataan tersebut, ia menunjukkan sikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan mengindikasikan bahwa semua pihak harus menghormati prosedur hukum yang ada. Hal ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Advertisement
Berikan Bantuan
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum hingga pegawai pajak dinyatakan bersalah di pengadilan. Hal ini disebabkan status pegawai pajak yang masih melekat pada mereka.
"Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kan kalau saya ditanya kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan, sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai (Kementerian) Kuangan," tuturnya.
Bendahara Negara tersebut menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menolak untuk meminta penghentian suatu kasus.
"Jadi akan kita dampingin terus, tapi gak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," tegas dia. Dengan demikian, pihaknya akan tetap mendukung pegawai pajak selama proses hukum belum selesai, tanpa mengganggu jalannya penyelidikan.
Advertisement
Tanggapan DJP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor mereka. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang terjadi selama periode 2021-2026.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung upaya KPK dalam menjalankan penegakan hukum, termasuk dalam penyelidikan atas dugaan suap dalam pemeriksaan pajak ini.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa DJP sepenuhnya menyerahkan kepada KPK untuk menangani rincian kasus yang sedang diselidiki. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tuturnya.