Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus jual beli jabatan.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026). (Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta serta mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan disertai pembayaran uang pengganti Rp 975 juta. Adapun mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada. Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang meliputi penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).

Arjuna juga menambahkan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Sugiri dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar. Jaksa menganggap bahwa semua alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk kesaksian, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, telah memperkuat dakwaan yang diajukan.

"Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, Sugiri, sebagai kepala daerah, menerima uang minimal Rp 900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono sebagai imbalan untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dalam persidangan, diungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025.

"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025," demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

JPU juga menyatakan bahwa Agus Pramono mengetahui dan memfasilitasi penyerahan uang tersebut, sehingga dianggap turut berperan dalam tindak pidana korupsi yang terjadi.

Terima Dana Proyek

Selain adanya dugaan terkait praktik jual beli jabatan, Sugiri juga menghadapi dakwaan atas penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo. Jaksa mengungkapkan bahwa kontraktor bernama Sucipto diduga telah menyerahkan sekitar Rp 1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma atau perantara lainnya sebagai imbalan atas paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. Berdasarkan konstruksi perkara, terdapat dugaan bahwa Yunus telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,25 miliar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendengar informasi mengenai pergantian jabatan yang akan dilakukan.

Dana tersebut diduga disalurkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri sepanjang tahun 2025. Operasi tangkap tangan terjadi saat penyerahan tahap ketiga yang bernilai Rp 500 juta.

Selain itu, kasus ini juga terkait dengan dugaan suap untuk proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024, yang memiliki nilai sekitar Rp 14 miliar.

Dalam perkara yang berbeda, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta setelah dinyatakan bersalah atas pemberian suap untuk mendapatkan proyek di rumah sakit tersebut.

Rekomendasi