FOTO: Pemilik Blueray Cargo Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai

Jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO:  Pemilik Blueray Cargo  Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kiri), Dedy Kurniawan (tengah) dan Andri (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (merdeka,com/ arie basuki)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pemilik Blueray Cargo John Field dengan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain pidana penjara, John Field juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, masing-masing dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama.

Jaksa menilai para terdakwa telah memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total nilai pemberian yang diyakini mencapai Rp91,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut memberikan uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui perantara dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan dan fakta bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.

Rekomendasi