Mencengangkan! Investasi Bank Aceh Syariah Rp7 Triliun di Luar Daerah Jadi Sorotan Tajam DPRA

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti serius investasi Bank Aceh Syariah senilai Rp7 triliun lebih di luar daerah, mempertanyakan komitmen bank terhadap ekonomi lokal dan UMKM. Ada apa sebenarnya di balik Investasi Bank Aceh Syariah ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mencengangkan! Investasi Bank Aceh Syariah Rp7 Triliun di Luar Daerah Jadi Sorotan Tajam DPRA
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti serius investasi Bank Aceh Syariah senilai Rp7 triliun lebih di luar daerah, mempertanyakan komitmen bank terhadap ekonomi lokal dan UMKM. Ada apa sebenarnya di balik Investasi Bank Aceh Syariah ini? (Merdeka.com)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yah Fud, baru-baru ini melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Bank Aceh Syariah (BAS). Kritik ini berpusat pada penempatan dana bank sebesar lebih dari Rp7 triliun di luar provinsi Aceh.

Sorotan tersebut mencuat pada Rabu, 17 September, di Banda Aceh, ketika Yah Fud mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai adanya persoalan internal yang harus segera dibenahi, terutama terkait tata kelola dan portofolio pembiayaan yang belum berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh.

Menurut Yah Fud, investasi besar ini, yang sebagian dialokasikan untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan sebagian lagi untuk pembiayaan ke perbankan syariah daerah lain, menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini dianggap kontradiktif dengan misi utama Bank Aceh Syariah untuk memajukan ekonomi lokal.

Investasi Triliunan Rupiah di Luar Aceh: Antara SBN dan Kredit Korporasi

Berdasarkan informasi yang diterima Yah Fud, dana Bank Aceh Syariah sebesar Rp7 triliun lebih diinvestasikan dalam dua bentuk utama. Pertama, penempatan dana dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kedua, pembiayaan yang disalurkan kepada beberapa perusahaan atau bank syariah milik daerah lain di luar Aceh.

Yah Fud menjelaskan bahwa penempatan dana dalam bentuk SBN untuk kepentingan likuiditas dan liabilitas tidak menjadi permasalahan. Namun, yang menjadi ganjalan adalah alokasi kredit korporasi untuk beberapa perusahaan di luar Aceh serta bank syariah milik daerah lain.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas Bank Aceh Syariah. Seharusnya, tugas utama bank ini adalah untuk memajukan ekonomi Aceh, bukan daerah lain yang mungkin sudah lebih maju atau memiliki kapasitas finansial yang lebih kuat.

Ia menegaskan bahwa jika Bank Aceh Syariah ingin bermain di segmen kredit korporasi, seharusnya fokus diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh. Hal ini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Aceh secara keseluruhan.

Prioritas Ekonomi Lokal dan UMKM yang Terabaikan

Di tengah kebijakan investasi di luar daerah, Yah Fud juga menyoroti keluhan masyarakat Aceh terkait sulitnya mendapatkan pembiayaan atau kredit dari Bank Aceh Syariah. Terutama bagi para pelaku UMKM, berbagai syarat yang ditetapkan seringkali tidak mampu dipenuhi, memaksa mereka beralih ke lembaga keuangan lain.

Kondisi ini dianggap sangat ironis, mengingat Bank Aceh Syariah adalah milik rakyat Aceh. Namun, ketika rakyat Aceh membutuhkan modal untuk usaha, mereka justru dipersulit. Akibatnya, sebagian dari mereka bahkan terjerat dengan praktik rentenir, yang tentu saja merugikan ekonomi lokal.

Yah Fud menekankan pentingnya Bank Aceh Syariah untuk lebih fokus pada pembiayaan internal. Ia memberikan contoh seperti pengembangan usaha PT PEMA (Pembangunan Aceh), yang seharusnya bisa didukung oleh Bank Aceh Syariah tanpa perlu lagi meminta penyertaan modal dari Pemerintah Aceh.

Dukungan finansial yang kuat untuk perusahaan-perusahaan lokal dan UMKM di Aceh akan membawa dampak positif yang jauh lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Ini sejalan dengan tujuan awal pendirian Bank Aceh Syariah.

Desakan Reformasi Total Tata Kelola Bank Aceh

Melihat kondisi ini, Yah Fud mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP), untuk memberikan perhatian serius. Ia meminta Gubernur untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola Bank Aceh Syariah guna memastikan kinerja yang lebih baik.

Yah Fud menyampaikan bahwa kondisi ekonomi Aceh saat ini sedang terpuruk, dan tata kelola Bank Aceh Syariah yang tidak optimal memperburuk situasi. Reformasi menyeluruh pada manajemen bank diharapkan dapat mengembalikan fokus dan kontribusi Bank Aceh Syariah bagi kemajuan ekonomi Aceh.

Dengan reformasi ini, diharapkan Bank Aceh Syariah dapat benar-benar menjadi lokomotif penggerak ekonomi daerah. Hal ini termasuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dan mendukung perusahaan lokal yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Aceh.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi