Masih Dipengaruhi Pandemi, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dinilai Tak Tepat
Merdeka.com - Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan bagi kelas III mulai hari ini, Jumat (1/1) tidak tepat. Sebab, di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 ini pendapatan masyarakat tengah mengalami tekanan hebat, terutama bagi masyarakat kelas bawah.
"Kenaikan ini memang dibutuhkan untuk menutup defisit yang dialami BPJS kesehatan. Tapi saat ini saya kira tidak tepat karena di tengah pandemi yang berdampak sangat signifikan terhadap income masyarakat, khususnya Masyarakat kelompok bawah," tegas dia saat di hubungi Merdeka.com, Jumat (1/1).
Untuk itu, Piter meminta pemerintah lebih kreatif dalam mencari solusi untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Mengingat masih banyak sejumlah kebijakan alternatif yang bisa di tempuh pemerintah untuk kembali menyehatkan defisit BPJS Kesehatan.
"Upaya-upaya lainnya yang bisa ditutup oleh pemerintah, seperti peningkatan kedisiplinan masyarakat membayar iuran hingga perbaikan efisiensi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit," imbunya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan Presiden Jokowi pertengahan tahun lalu.
Rinciannya, iuran untuk kelas III di tahun 2020 tercatat sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran yang harus dibayar peserta naik menjadi Rp35.000.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaUntuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menelpon BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya