Maret 2019, Gaji Kades Setara PNS Golongan II
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019. Persiapan dari keputusan ini pun ditargetkan selesai sebelum Februari 2019, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
"Hari ini tanggal 24 Januari, Alhamdulilah, sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan," ucap Puan di Jakarta, Kamis (24/1).
Puan menjelaskan, setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji ini harus sudah bisa diimplementasikan sebelum Maret 2019. Total penyetaraan gaji ini untuk 12 perangkat desa: kepala desa satu orang, sekretaris desa, dan perangkat pelaksana desa 10 orang.
"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019 itu yang sebagai pengantar," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Indrawati menyebut gaji tersebut nantinya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Namun, dia memastikan sebagian besar dana APBDes tetap fokus pada pembangunan.
"Jadi tetap menggunakan APBDes dengan sumber ADD, alokasi dana desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani.
Dia memastikan, tidak akan ada demoralisasi. Mereka yang sudah mendapat gaji lebih tinggi tidak akan diturunkan. Mengingat, sudah ada daerah yang terbilang makmur, sehingga tunjangan yang diberikan pun sudah jauh lebih besar.
"Jadi tadi yang disampaikan oleh bapak Presiden untuk mereka yang melaksanakan tugas di desa itu mendapatkan penghasilan tetap setara IIA. Bagi yang sudah mendapat tentu tidak diturunkan karena akan terjadi demoralisasi," jelasnya.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan
Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaGaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Baca SelengkapnyaDisinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal
Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.
Baca Selengkapnya3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya