Management fee hilang, asosiasi outsourcing gugat aturan menteri
Merdeka.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengakui telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Aturan yang digugat pasal 1 ayat 3 dan pasal 17 ayat 3.
"Muatan materi pasal maupun pembentukannya telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang," ujar General Chairman ABADI, R Wisnu Wibowo saat konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (28/2).
Alasan lain pihaknya mengajukan permohonan hak uji materi tersebut karena dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemberian kerja karena tidak memiliki pekerja untuk kegiatan penunjang, perusahaan alih daya karena diakhiri dan tidak diperpanjang kontrak kerja sama yang mengakibatkan kehilangan management fee," tambahnya.
Dia mengatakan sudah ada beberapa perusahaan atau pihak yang telah melaporkan kerugiannya kepada asosiasi. "Sampai saat ini sudah tercatatkan ada tujuh perusahaan yang sudah melaporkan kerugiannya karena adanya peraturan ini," ungkapnya.
Pengusaha berharap, pemerintah segera melakukan revisi pasal yang dimohonkan sebelum ke MA menjatuhkan putusannya. "Kami mengharapkan segera dikabulkan karena untuk menjaga iklim dunia usaha supaya tetap kondusif dan hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menghindari PHK," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaMulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnya