Bareskrim Polri menangkap mengungkap kasus scamming bussines email compromise.
Perusahaan asal Singapura merugi Rp32 miliar. Lima tersangka ditangkap.
Para tersangka adalah EJA dan CO alias O yang merupakan WNA Nigeria, kemudian DM alias L selaku residivis, dibantu YC dan I.
Advertisement
Kelima tersangka melakukan scam email perusahaan PT Huttons Asia, dengan membuat email baru untuk mengecoh perusahaan.
Tersangka mengirimkan pemberitahuan adanya perubahan rekening pembayaran PT Huttons Asia Internasional.
Pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD lantas melakukan transfer ke rekening tersebut.
Advertisement
Polisi mengejar tersangka lain berinisial S selaku WNA Nigeria yang berperan meretas alias hacking.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.