Kriteria Masyarakat Tak Perlu Miliki Kartu Vaksin untuk Bepergian Saat PPKM Darurat
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mendapat pengecualian kepemilikan kartu vaksin untuk bepergian selama PPKM darurat berlangsung. Mereka ialah orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, sehingga dalam wilayah Jawa-Bali dan dari/menuju Jawa-Bali, mereka dapat tetap pergi tanpa menunjukkan kartu vaksin.
"Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan," ujar Menhub Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7).
Menhub menegaskan, meski tidak menunjukkan kartu vaksin, pelaku perjalanan yang dimaksud harus tetap menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam khusus pesawat atau hasil tes antigen negatif 2x24 jam untuk transportasi lain.
Sementara, untuk mereka yang bepergian dari atau menuju Jawa-Bali tetap menunjukkan kartu vaksin, misalnya bepergian dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya.
Selanjutnya
©2021 Merdeka.com
Pihak lainnya yang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin ialah mereka yang bepergian di wilayah aglomerasi. Aglomerasi ialah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Contohnya, Jabodetabek.
Lalu, mereka yang melakukan mobilitas di luar Jawa-Bali juga tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, namun cukup dengan hasil tes PCR atau antigen saja, contohnya bepergian dari Sulawesi ke Papua.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya