Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPBI: UU Cipta Kerja Tidak Ramah Perempuan dan Melanggengkan Kemiskinan

KPBI: UU Cipta Kerja Tidak Ramah Perempuan dan Melanggengkan Kemiskinan Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Dian Septi, mengecam pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap sangat menekan dan merugikan buruh perempuan.

Dian menilai UU Cipta Kerja bakal menciptakan kemiskinan, khususnya di kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.

"Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan," kecam Dian dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Menindaki protes ini, KPBI pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undangan (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.

"Kami akan berkumpul di Salemba, mungkin sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan istana. Dan kami sekali lagi mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi," serunya.

Beberapa poin yang jadi sorotannya seperti Pasal 59 UU Cipta Kerja, di mana batasan masa kontrak kerja 3 tahun dihilangkan. Dian menyatakan, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.

"Ini kan mengabaikan bahwa posisi tawar buruh, terutama buruh perempuan yang secara ribuan tahun sudah timpang dengan budaya patriarki. Posisi tawar pengusaha dengan buruh perempuan itu timpang," keluhnya.

Hal tersebut belum termasuk dihilangkannya hak cuti panjang 2 bulan bagi buruh yang bekerja 6 tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.

"Kita tahu bahwa hak cuti ini sangat sulit didapatkan, terutama di masa pandemi. Ada di dalam suatu perusahaan, cuti tahunan ketika tidak diambil itu hangus. Itu ketika dalam UU Ketenagakerjaan 13, itu sudah ada pasal yang mengatur," tuturnya.

Jangka Waktu Kontrak Kerja Akan Diatur di PP

Salah satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ialah ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Publik menilai regulasi anyar ini berpotensi menciptakan pekerja kontrak abadi.

Anggota Tim Perumus Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, membantah jika ketentuan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja seperti apa yang dipersepsikan oleh publik. Menurutnya, implementasi ketentuan PKWT membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

"Kalau sekarang di publik dikatakan bahwa PKWT bisa apa saja, waktunya berapa saja, pada dasarnya berdasarkan UU itu tidak begitu," kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10).

Aloysius mengatakan, ketentuan PKWT tetap diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. "Jadi, PKWT ini masih kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dari situ apa namanya dibuat dengan jelas. Jadi tidak bisa semua pekerjaan," paparnya.

Kemudian terkait polemik batas waktu, dia mengakui jika UU Cipta Kerja tidak mengatur jangka waktu seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dia memastikan akan terdapat PP sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, kegiatan, dan waktu PKWT.

"Itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PPnya untuk lebih mendetailkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun. Tetapi kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya