KKP Tetapkan Tiga Kawasan Konservasi Perairan Maluku, Lindungi Hampir 300 Ribu Hektare Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan tiga Kawasan Konservasi Perairan Maluku baru, mencakup hampir 300 ribu hektare untuk keberlanjutan ekosistem laut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Tetapkan Tiga Kawasan Konservasi Perairan Maluku, Lindungi Hampir 300 Ribu Hektare Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan tiga Kawasan Konservasi Perairan Maluku baru, mencakup hampir 300 ribu hektare untuk keberlanjutan ekosistem laut. (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan tiga kawasan konservasi perairan baru di Provinsi Maluku. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 11 November 2025, menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya laut.

Ketiga kawasan tersebut berlokasi di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Total luasan area konservasi ini mencapai hampir 300 ribu hektare, menjadikannya upaya signifikan untuk perlindungan ekosistem maritim.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan momentum krusial. Tujuannya adalah memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan di wilayah Maluku.

Detail Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Maluku

Penetapan kawasan konservasi ini dituangkan dalam tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) yang diterbitkan pada 11 November 2025. Setiap Kepmen merinci lokasi dan fokus konservasi yang spesifik untuk menjaga keanekaragaman hayati laut Maluku.

Kepmen Nomor 69 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Buru seluas 57.594 hektare, dengan zona inti 608,91 hektare. Fokus konservasi di Buru mencakup perlindungan padang lamun, terumbu karang, serta habitat pantai peneluran penyu belimbing yang krusial bagi kelangsungan spesies tersebut.

Selanjutnya, Kepmen Nomor 70 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Buru Selatan dengan luas 51.115 hektare dan zona inti 813,48 hektare. Kawasan ini menitikberatkan pada perlindungan ekosistem mangrove, lamun, terumbu karang, serta habitat peneluran penyu yang vital.

Terakhir, Kepmen Nomor 71 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Seram Bagian Timur dengan total luas 189.875,65 hektare dan zona inti 2.922 hektare. Fokus konservasi di wilayah ini mencakup mangrove, lamun, dan terumbu karang sebagai habitat penting bagi biota laut.

Proses Kolaboratif dan Manfaat Jangka Panjang Kawasan Konservasi

Erawan Asikin menjelaskan bahwa penetapan kawasan konservasi ini merupakan hasil kolaborasi erat antara KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah kabupaten terkait. Prosesnya melibatkan kajian ilmiah mendalam, survei lapangan, serta konsultasi aktif dengan masyarakat pesisir dan pemangku kepentingan lokal.

Pendekatan berbasis sains dan partisipatif menjadi kunci dalam menentukan batas dan fungsi kawasan konservasi ini. "Kami ingin masyarakat ikut merasa memiliki dan menjadi bagian dari upaya menjaga laut mereka sendiri," ujar Erawan, menekankan pentingnya keterlibatan komunitas.

Erawan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan ini, termasuk lembaga riset, akademisi, dan komunitas lokal. Ia berharap langkah ini akan memperkuat posisi Maluku sebagai provinsi kepulauan yang berdaya saing dalam pengelolaan laut berkelanjutan.

Dengan adanya Kawasan Konservasi Perairan Maluku, diharapkan tidak hanya ekosistem yang terlindungi, tetapi juga tercipta ruang bagi pengembangan ekonomi biru. Hal ini termasuk wisata bahari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, sejalan dengan visi keberlanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi