KKP bakal gaji tenaga pemantau kapal Rp 7,5 juta per bulan, minat?
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menaikkan gaji para tenaga pemantau guna menarik minat para pencari kerja mengambil posisi ini. Saat ini gaji tenaga pemantau ialah Rp 5,25 juta per bulan. Nantinya gaji baru tenaga pemantau menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan semua ketersediaan hingga gaji observer ditanggung oleh pemerintah. Pemilik usaha penangkapan ikan tidak perlu memberikan upah atau insentif kepada observer.
"(Gaji) Saat ini sebesar Rp 175.000 per hari dalam pelayaran. Setiap observer bertugas selama setahun paling sedikit selama tiga bulan. Jika dikalkulasi per bulan, seorang observer dapat Rp 5,25 juta per bulan. Lalu, ditingkatkan menjadi Rp 250.000 per hari setiap pelayaran. Sehingga, observer mendapatkan Rp 7,5 juta per bulan," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut dia, observer bertugas untuk mendapatkan data akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan. Selain itu, observer juga bertugas melakukan pengawasan pada kapal penangkap ikan yang melakukan pelanggaran.
"Data dari pemantauan sangat diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing," kata Gellwynn.
Selain itu, kata dia, KKP juga memberikan pelatihan kepada observer terlebih dahulu sebelum diminta untuk mendata kapal penangkap ikan. KKP pun menganggarkan Rp 7 juta untuk pelatihan para tenaga pemantau.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan saat ini ketersediaan tenaga pemantau sekitar 403 orang. Padahal, pemerintah membutuhkan ribuan tenaga pemantau.
Jumlah yang dibutuhkan KKP untuk tenaga pemantau kapal pengangkut ikan sekitar 600 orang. Sedangkan, tenaga pemantau untuk kapal eks asing bisa mencapai 400-an orang. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya