Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendala Pembangunan Infrastruktur Tata Kelola Sampah di Indonesia

Kendala Pembangunan Infrastruktur Tata Kelola Sampah di Indonesia Tumpukan sampah di Cipinang Melayu. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Fayyadh/Magang

Merdeka.com - Tata kelola sampah masih saja menjadi masalah yang sering muncul. Sampah di Indonesia menjadi masalah serius yang berdampak pada sosial, ekonomi dan sosial masyarakat. Hampir semua kota di Indonesia mengalami kendala dalam mengelola sampahnya. Kota boleh terlihat bersih, tapi muaranya sampah menumpuk di sungai, laut, dan ditimbun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ini terjadi bukan hanya masalah kurangnya anggaran, namun juga karena karena tidak ada keberanian kepala daerah untuk berinvestasi pada solusi jangka panjang tata kelola sampah. Dampaknya, proses pengumpulan sampah hanya berakhir menjadi timbunan sampah, dan mencemari lingkungan.

Bahkan penundaan-penundaan eksekusi penanganan kedaruratan sampah nasional dan mengakibatkan kerugian negara. Bahkan Bank Dunia pernah mengungkap kerugian Indonesia akibat sampah laut mencapai USD 450 juta. Jika dikonversikan dengan rupiah, angka tersebut sekitar Rp6,5 triliun (kurs Rp14.450 per USD).

"Sepertinya birokrasi kita belum punya rasa darurat yang sama terkait penanganan sampah, bahwa Presiden Jokowi sudah menyatakan sejak 2015 Indonesia darurat sampah, dan sampai sekarang masih begitu saja. Ibarat pasien sudah masuk ICU tapi penanganan masih santai saja. Apalagi ditambah, kepala daerah belum punya masterplan tata kelola sampah yang komprehensif," tegas Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Sri Bebassari dikutip Jumat (30/4).

Publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020 lalu, timbunan sampah di Indonesia satu tahunnya mencapai 67,8 juta ton dan terus naik setiap tahunnya. Berdasarkan data tersebut, sekitar 60 persen sampah diangkut dan ditimbun ke TPA, 10 persen sampah didaur ulang, sedangkan 30 persen lainnya tidak dikelola secara baik.

"Di tahun 2025, bisakah kita mewujudkan apa yang telah ditetapkan presiden di tahun itu, pengelolaan sampah kita bisa dikelola 100 persen. Itu masih dalam kondisi pertimbangan minimal, dengan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan (sampah)," jelas Direktur Pengelolaan Sampah KLKH Novrizal Tahar pada pertemuan daring Waste4Change Appreciation Day.

Khususnya di kota kota besar di Indonesia, lahan TPA tidak hanya kritis namun terlalu dekat dengan masyarakat dan mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan masyarakat khususnya terkait sumber air. Dampaknya pencemaran tidak hanya di sekitar TPA namun bisa mencemari sumber-sumber air di dalam satu kota tersebut.

Prinsipnya, pengelolaan sampah merupakan hak dasar masyarakat dan kewajiban yang melekat pada pemerintah pusat yang di laksanakan oleh pemerintah tingkat kota/kabupaten.

Dengan pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan untuk mengejar ketertinggalan tata kelola sampah, yang terus meningkatkan timbunan sampah di TPA berbagai kota besar di tanah air.

Perpres tersebut memberikan amanat dan dukungan kepada 12 kota untuk mempercepat upaya penanggulangan sampahnya dengan melakukan pemusnahan sampah secara sistematis dan tuntas dengan mempercepat pembangunan atau pengembangan investasi fasilitas Pembangkit Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau dikenal dengan PLTSa.

Soal nilai ekonomi, tentu PLTSa tidak bisa dibandingkan antara biaya produksi listrik dari pembangkit energi non terbarukan seperti batu bara, atau bbm.

Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tahun 2019 bahkan menekankan bahwa PLTSa fokus menyelesaikan sampahnya lewat pemusnahan secara masif, kemudian hasil sampingannya adalah energi listrik.

PLTSa

Rumitnya, PLTSa saat ini masih belum cukup dipahami oleh para pembuat kebijakan dan mengakibatkan hilangnya arah kebijakan. PLTSa dipandang sebagai beban negara karena listrik yang dijualnya dihargai lebih tinggi daripada listrik dari bahan bakar fosil lainnya.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan diperlukan opsi teknologi lain atau breakthrough sebagai solusi pengolahan sampah yang efektif, efisien dan tidak memberatkan APBN/APBD. Faktanya, penjualan listrik dari PLTSa, hanya merupakan cara supaya biaya pengolahan sampahnya menjadi lebih bisa didanai oleh APBD.

Pemerintah Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang paling visioner terkait tata kelola sampah di mana jauh sebelum Perpres 35 tahun 2018 diluncurkan, diperkuat dengan Perpres 109 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masuk dalam program strategis nasional, memperkuat posisi 12 kota untuk merealisasikan ini dengan lebih cepat lagi; Kota Surabaya telah menginisiasi pembangunan PLTSa di Benowo.

Menurut laporan, PLTSa Benowo sudah rampung, dan sebentar lagi akan diresmikan oleh Presiden. PLTSA ini siap beroperasi memusnahkan timbulan sampah, dengan hasil produktif sampingannya adalah energi listrik 11 MW serta pemusnahan sampah mencapai 365.000 ton per tahun. Jalan untuk mencapai ke titik ini sudah dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu.

Kota Tangerang juga salah satu yang sudah mencapai progres realisasi PLTSa. Menurut sumber di Pemkot Tangerang proses lelang dan pemenangnya sudah ditentukan, dan sudah dalam tahap finalisasi Perjanjian Kerjasama.

Dukungan pemerintah pusat kepada Kota Tangerang pun sudah hadir melalui Kementerian PUPR yang telah melakukan revitalisasi TPA Rawakucing pada tahun 2018 yang lalu, sebagai bagian dari persiapan PLTSa ini.

Menurut laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, biaya untuk merevitalisasi area seluas 35 hektar tersebut adalah Rp 82,73 miliar bersumber dari dana APBN. Sayangnya saat ini, hasil pembangunan tersebut sudah semakin tidak terlihat akibat tumpukan sampah. Lagi-lagi ini karena penundaan realisasi pembangunan fasilitas PLTSa.

Masyarakat Indonesia membutuhkan lebih dari sekedar listrik murah, namun juga peningkatan kualitas kesehatan lewat kebersihan, sanitasi, udara bersih, dan tidak menyisakan utang timbunan sampah kita kepada anak-cucu kita dan dunia.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.

Baca Selengkapnya icon-hand
Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta

Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta

Penamaan wilayah di Jakarta tidak lepas dari fakta sejarah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya icon-hand
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.

Baca Selengkapnya icon-hand
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Baca Selengkapnya icon-hand
Rampung Tahun Depan, Bendungan Mbay Diharapkan Genjot Produksi Beras di Kabupaten Nagekeo

Rampung Tahun Depan, Bendungan Mbay Diharapkan Genjot Produksi Beras di Kabupaten Nagekeo

Presiden Jokowi meninjau pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Baca Selengkapnya icon-hand
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri

Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat

Baca Selengkapnya icon-hand
Daya Saing Infrastruktur RI Naik ke Peringkat 51, Jokowi: Kita Masih Perlu Kerja Keras

Daya Saing Infrastruktur RI Naik ke Peringkat 51, Jokowi: Kita Masih Perlu Kerja Keras

Pembangunan infrastruktur RI masih tertinggal dibanding Korea dan China.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: IKN Keras Dikritik Kubu Anies, Presiden Jokowi: Proyek Terbesar Untuk Apa?

VIDEO: IKN Keras Dikritik Kubu Anies, Presiden Jokowi: Proyek Terbesar Untuk Apa?

Jokowi menyinggung alasan pemerintah fokus membangun infrastruktur

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Jokowi Melotot Kaget Ceritakan Pembangunan Indonesia Tertinggal Jauh dari Korea & China

VIDEO: Jokowi Melotot Kaget Ceritakan Pembangunan Indonesia Tertinggal Jauh dari Korea & China

Presiden Jokowi menceritakan jauhnya posisi Indonesia tertinggal pembangunan dari negara lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand